Jokowi Izinkan Investasi...
1/1

Jokowi Izinkan Investasi Miras, Berikut Aturannya

Senin, 01 Maret 2021 - 11:00 WIB
A A A
Jokowi Izinkan Investasi Miras . Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi minuman beralkohol di beberapa wilayah.

Ekonom Universitas Padjadjaran, Aldrin Herwany menilai, aturan penanaman modal soal minuman keras itu dapat membuka lapangan kerja. Asal tidak melanggar etika dan kearifan lokal."Kalau seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan papua kan budaya sudah seperti itu. Jadi silakan saja jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapatkan benefit membukan lapangan kerja," kata Aldrin, Minggu (28/2/2021).

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

JOKOWI: KALAU TERULANG KEBANGETAN, COVID-19 NAIK LAGI SAAT MUDIK

MENOLAK DIVAKSIN AKAN RUGIKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN

------------------------------------------------------------

Aldrin menegaskan, meski Perpres itu dapat membuka lapangan kerja dan investasi, dia berharap aturan itu hanya sebatas di empat provinsi tersebut dan tidak melebar ke daerah lain."Jangan ekpansi ke daerah lain, karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, malah ekpansi juga ke daerah lain. Nah ini kita tidak setuju," ucap Aldrin.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Arab Saudi Izinkan Masuk...
Arab Saudi Izinkan Masuk Wisatawan Asing, Berikut Daftarnya
Dear Milenial, Berikut...
Dear Milenial, Berikut Tips Memulai Investasi Saham Bagi Pemula
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Putin Izinkan Rudal...
Putin Izinkan Rudal Tercanggihnya Diledakkan
Taliban Izinkan Perempuan...
Taliban Izinkan Perempuan Sekolah hingga Perguruan Tinggi
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
18 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah