Menaker IdaTHR Dibayar...
1/1

Menaker IdaTHR Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran

Senin, 12 April 2021 - 19:00 WIB
A A A
Menaker IdaTHR Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. THR ini harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/2/2021).Menaker resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19

CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG

------------------------------------------------------------

SE ini diterbitkan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomo 6 tahun 2016. "Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja," katanya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Hewan Paling Lambat...
Hewan Paling Lambat di Dunia, Salah Satunya Biasa di Pekarangan
5 Kue Kering Paling...
5 Kue Kering Paling Populer Saat Lebaran, Mana Favoritmu?
Seminggu Pertempuran...
Seminggu Pertempuran Sudan Berkecamuk, 400 Orang Tewas
Indonesia Akan Mengalami...
Indonesia Akan Mengalami Fenomena Matahari Terbenam Lebih Lambat
Islandia Sukses terapkan...
Islandia Sukses terapkan Empat Hari Kerja dalam Seminggu
5 Cara Cepat Menurunkan...
5 Cara Cepat Menurunkan Berat Badan dalam Seminggu
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
15 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah