Mudik Lokal Diperbolehkan,...
1/1

Mudik Lokal Diperbolehkan, Kuningan Masuk Wilayah Aglomerasi

Sabtu, 08 Mei 2021 - 12:00 WIB
A A A
Sebanyak 5 wilayah yakni Kota Cirebon , Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuningan) memperbolehkan warganya mudik lokal pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Seperti halnya wilayah Kabupaten Kuningan, ada kelonggaran mobilitas bagi warga selama larangan mudik berlaku, yang dimulai tanggal 6 Mei 2021 kemarin.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan , Indra Bayu Permana menegaskan, meski wilayahnya termasuk kategori, namun tidak serta merta bisa masuk begitu saja. Karena dalam rapat seluruh kepala daerah sepakat, mobilitas masyarakat se-Ciayumajakuning harus melampirkan identitas dan surat keterangan dari atasan/perusahaan bagi pekerja, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah bagi warga non pekerja.

----------------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

MUDIK DILARANG, INI JENIS KENDARAAN YANG MASIH BOLEH MELINTAS

MUDIK LOKAL DILARANG, BODETABEK TAK BISA DIKUNJUNGI WARGA JAKARTA

----------------------------------------------------------------------

"Kemarin disepakati bahwa untuk wilayah-wilayah yang Ciayumajakuning sedang secara ketentuan aturan sudah disonding ke Gubernur maupun Kementerian Perhubungan," kata Indra ketika ditemui wartawan usai monitoring di pos check poin Tugu Patung Ikan Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Sabtu (8/5/2021) dini hari.
(sam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
Masuk 8 Wilayah Aglomerasi,...
Masuk 8 Wilayah Aglomerasi, Kabupaten Semarang Boleh Mudik Lokal
Mudik Dilarang, Ini...
Mudik Dilarang, Ini 31 Titik Penyekatan Mudik Wilayah Jabodetabek
Mudik Lokal Dilarang,...
Mudik Lokal Dilarang, Bodetabek Tak Bisa Dikunjungi Warga Jakarta
Syarat Penderita Diabetes...
Syarat Penderita Diabetes Diperbolehkan untuk Puasa
Lakukan Isolasi Lokal,...
Lakukan Isolasi Lokal, Patuhi Protokol Kesehatan
Daftar Kendaraan Prioritas...
Daftar Kendaraan Prioritas yang Diperbolehkan Dikawal Polisi
Infografis Terkini
4 Alasan Mojtaba Khamenei...
4 Alasan Mojtaba Khamenei Bersumpah Ingin Balas Dendam Kematian Ayahnya
17 jam yang lalu
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
1 hari yang lalu
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
2 hari yang lalu
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
4 hari yang lalu
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
5 hari yang lalu
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
6 hari yang lalu
Infografis Terpopuler
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah