Dipenjara 2 Tahun Jika Menghina Lembaga Negara Lewat Medsos
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:00 WIB
A
A
A
Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
JENIS-JENIS INFLUENCER
MUI KELUARKAN FATWA BUZZER
------------------------------------------------------------
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Selengkapnya lihat di infografis.
------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
JENIS-JENIS INFLUENCER
MUI KELUARKAN FATWA BUZZER
------------------------------------------------------------
Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Selengkapnya lihat di infografis.
(rei)