Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:00 WIB
A
A
A
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 industri yang dapat beroperasi harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI.
“Pada masa PPKM level 4 , industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
SIMAK ATURAN BARU CALON PENUMPANG PESAWAT SELAMA PPKM DARURAT
PPKM LEVEL 4 BERLANJUT, PEDAGANG PASAR MINTA KELONGGARAN
Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.
“Pada masa PPKM level 4 , industri tetap dapat beroperasi selama memiliki IOMKI. Mekanisme tentang hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri,” ujarnya melalui pernyataan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA : ----------------------------------------
SIMAK ATURAN BARU CALON PENUMPANG PESAWAT SELAMA PPKM DARURAT
PPKM LEVEL 4 BERLANJUT, PEDAGANG PASAR MINTA KELONGGARAN
Dirinya menyampaikan fungsi dari IOMKI ini berlaku untuk kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong, operasional produksi, distribusi produk serta mobilitas dan aktivitas pekerja dalam industri.
(udi)