Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan
Selasa, 22 Februari 2022 - 08:00 WIB
Advertisement
Pemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan menjual beli tanah. Ketentuan itu tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022 dan tandatangani Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Orang-Orang yang Tak Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diperkenalkan pada Forum G20 Indonesia
Lalu dalam poin ke-17, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
Baca juga: Orang-Orang yang Tak Boleh Ikut Daftar Kartu Prakerja
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Rupiah Digital Akan Diperkenalkan pada Forum G20 Indonesia
Lalu dalam poin ke-17, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.
(son)