Advertisement

Terbangkan Layang-Layang di Bandara Terancam Pidana

Minggu, 25 Oktober 2020 - 16:00 WIB
Advertisement
Terbangkan Layang-Layang di Bandara Terancam Pidana . Seperti insiden Jumat (23/10/2020) sore pukul 17.00 WIB, layang-layang menyangkut di landing gear atau roda samping kiri pesawat Citylinksaat akan mendarat di Bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta.General Manager (GM) Bandara Internasonal Adisutjipto Yogyarta Agus Pandu Purnama mengatakan, menerbangkan layang-layang di daerah keselamatan penerbangan tidak dibenarkan.

Untuk itu warga dimohon tidak menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan. Sebab jika layang-layang itu mengenai pesawat bisa mengancam kerusakan pesawat dan keselamatan penerbangan ."Selain menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan merupakan tindak pidana, masyarakat juga harus menyadari ada ratusan nyawa yang terancam. Pasalnya, layang-layang bisa menyebabkan kecelakaan pesawat," kata pandu kepada Sindonews, Sabtu (24/10/2020).

------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

ES ALASKA DIPREDIKSI PICU TSUNAMI SETINGGI RATUSAN METER

GEMPA BUMI GUNCANG BANTEN TIGA KALI, GONCANGAN HINGGA SUKABUMI

------------------------------------------------------------

Dasar hukum pelarangan menerbangkan layang-layang di area keselamatan penerbangan tertuang dalam Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan."Bagi yang melanggar terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Advertisement
Tim Editor :
F. Reinaldo N
F. Reinaldo N
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement