Advertisement

Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa

Rabu, 07 Februari 2024 - 09:00 WIB
Advertisement
Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Baca juga: Jokowi Kucurkan Bansos Ribuan Triliun, Kemiskinan hanya Turun 2%

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Puluhan Akademisi Kampus Kritik Penyimpangan Demokrasi Jokowi

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades , perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia. Simak infografis.
(son)
Advertisement
Tim Editor :
Sonny Unggara
Sonny Unggara
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement