Advertisement

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:00 WIB
Advertisement
Polisi Filipina menangkap mantan presiden Rodrigo Duterte setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah yang menuduhnya melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang melawan narkoba yang mematikan.

Baca juga: 7 Negara Paling Korup di Dunia versi Tranparency International

Duterte ditangkap oleh polisi di bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong. Melansir BBC, penindakan keras antinarkoba Duterte yang brutal, yang terjadi saat ia menjadi presiden negara Asia Tenggara tersebut dari tahun 2016 hingga 2022, menyebabkan ribuan orang terbunuh.

Baca juga: 5 Negara dengan Netizen Paling Tidak Sopan di Dunia

Pria berusia 79 tahun itu sebelumnya mengatakan bahwa ia siap masuk penjara, saat menanggapi laporan tentang kemungkinan penangkapannya. Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan itu sebagai momen bersejarah.
(udi)
Advertisement
Tim Editor :
Imamul Masyhudi
Imamul Masyhudi
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement