Advertisement

MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Jum'at, 30 Mei 2025 - 15:00 WIB
Advertisement
Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK tersebut direspons Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Baca juga: 9 IAIN Berubah Jadi UIN, Ini Daftar 11 PTKN yang Beralih Status

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Selasa (27/5/2025). "Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: 4 Tokoh Indonesia Lulusan Oxford University, Kampus Terbaik Dunia

Kendati demikian, Lalu menyatakan, Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pasal 31 yang menyebut, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan .
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement