Advertisement

Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat

Rabu, 04 Juni 2025 - 12:00 WIB
Advertisement
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait hewan kurban atau hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha nanti. Apa saja hewan yang sah dan dibolehkan untuk berkurban ini?

Baca juga: 10 Masakan Terbaik di Dunia, Makanan Indonesia Posisi 7

Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menjelaskan, hewan yang dibolehkan untuk kurban hanya dari jenis al-An'am saja, yaitu unta, sapi (kerbau) dan kambing/domba. Selain dari 3 jenis hewan di atas maka kurban tidak boleh dan tidak sah.

Baca juga: 10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat

Kemudian hewan yang dibolehkan untuk kurban harus cukup umur. Jika belum mencapai batasan umur yang ditentukan syariat maka kurbannya tidak sah. Karena itu, hati-hatilah dalam membeli hewan kurban. Begitu juga bagi pedagang hewan kurban harus berhati-hati menjual hewan kurbanny a.
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement