Advertisement

Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:00 WIB
Advertisement
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%

Dengan pemberian abolisi dan amnesti tersebut maka kasus hukum yang saat ini menjerat keduanya berpotensi untuk dihentikan. Keduanya juga berpeluang untuk bebas.

Baca juga: Harta Kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Blokir Rekening Nganggur

Pemberian abolisi dan amnesti diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 UUD ayat 2 yang berbunyi: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement