Advertisement

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Terseret Pengadaan Laptop

Senin, 08 September 2025 - 07:00 WIB
Advertisement
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek.

Baca juga: Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah

"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM ," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: 18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh.
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement