Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Rabu, 31 Desember 2025 - 07:00 WIB
Advertisement
Ada sejumlah peristiwa hukum yang menyita perhatian publik sepanjang 2025. Beberapa di antaranya hingga kini masih belum menemukan titik terang kapan akan segera selesai. Berikut ini rangkuman lengkap peristiwa hukum yang menjadi sorotan publik sepanjang 2025:
Baca juga: Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
1. Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, dan pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah Kejagung menerima Keppres Abolisi.
Baca juga: Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
2. Amnesti Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka suap terkait PAW Harun Masiku. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rutan KPK setelah Kejagung menerima Keppres. Selengkapnya simak infografis.
Baca juga: Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
1. Abolisi Tom Lembong
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp578 miliar. Ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi, dan pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah Kejagung menerima Keppres Abolisi.
Baca juga: Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
2. Amnesti Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai tersangka suap terkait PAW Harun Masiku. Ia divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Namun, Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rutan KPK setelah Kejagung menerima Keppres. Selengkapnya simak infografis.
(puq)