Advertisement

Bareskrim Polri Tetapkan Ustaz Maaher Sebagai Tersangka

Kamis, 03 Desember 2020 - 21:00 WIB
Advertisement
TimBareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata terkait kasus ujaran kebencian dan bernuansa SARA di media sosial Twitter @ustadzmaaher.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya saat ini telah menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka. "Sudah tersangka," kata Argo di Bawaslu, Kamis (3/12/2020).

-------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

FPI BELUM DAPAT PASTIKAN HABIB RIZIEQ PENUHI PANGGILAN POLISI

PBB HAPUS GANJA DARI DAFTAR NARKOBA PALING BERBAHAYA

-------------------------------------------------------------

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan dikediamannya di Cimanggu Wates, Kota Bogor, Jawa Barat sekira pukul 04.00 WIB pagi. "Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," tururnya.
(bay)
Advertisement
Tim Editor :
Bayu Kurniawan
Bayu Kurniawan
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement