Advertisement

Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Sebagai Tersangka

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:00 WIB
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus kerumunanan massa Petamburan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu. Satu dari enam tersangka ialah MRS.

----------------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

KRONOLOGIS PENGHADANGAN MOBIL HABIB RIZIEQ DI TOL VERSI FPI

POLISI TEMBAK MATI 6 ORANG DIDUGA KELOMPOK PENDUKUNG FPI

----------------------------------------------------------------------

Adapun lima tersangka lain yakni, SL, HI, HU, A dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, HU selaku Ketua Panitia, A sebagai Sekretaris Panitia, MS penanggungjawab, SL penanggungjawab acara dan HI kepala seksi acara.
(bay)
Advertisement
Tim Editor :
Bayu Kurniawan
Bayu Kurniawan
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement