WNI yang Biaya Isolasinya Bisa Ditanggung Pemerintah
Rabu, 10 Februari 2021 - 16:00 WIB
Advertisement
Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.8/2021 yang mengatur perjalanan ke luar negeri. Dalam SE tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri harus melakukan isolasi .
“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ungkapJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19WikuAdisasmitoyang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
SWAB TEST BAKAL DIGANTI METODE SALIVA, APA LAGI NIH?
FASKES DAN TEMPAT ISOLASI PASIEN COVID-19 HARUS DITAMBAH
------------------------------------------------------------------
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku. Selengkapnya simak infografis.
“Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung pemerintah di Wisma Atlet Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Covid-19,” ungkapJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19WikuAdisasmitoyang dikutip dari dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (10/2/2021).
------------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
SWAB TEST BAKAL DIGANTI METODE SALIVA, APA LAGI NIH?
FASKES DAN TEMPAT ISOLASI PASIEN COVID-19 HARUS DITAMBAH
------------------------------------------------------------------
Wiku mengatakan bahwa aturan ini akan digunakan seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dimana sebelumnya selalu diperbaharui setiap 2 minggu. Penetapan kebijakan ini berharap mengurangi kebingungan di masyarakat terkait kebijakan yang berlaku. Selengkapnya simak infografis.
(puq)