Pemerintah Bentuk Tim Bahas Revisi UU ITE dan Muatan Pasal Karet
Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:00 WIB
Advertisement
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pihaknya telah membentuk tim khusus yang akan membahas lebih jauh ihwal masalah pasal-pasal karet dan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . Adapun tim yang dibentuknya berjumlah dua tim.
Tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kemkominfo dan beberapa kementerian lainnya.
-----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KAPOLRI: PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG ITE SUDAH TIDAK SEHAT
POLRES RAIH PREDIKAT PELAYANAN PRIMA DARI KEMENPAN-RB
-----------------------------------------------------------------
Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE , karena ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif. Selengkapnya simak infografis.
Tim satu bertugas sebagai kelompok yang membuat interpretasi teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini dianggap pasal karet. Menurutnya, tim tersebut berisikan orang-orang dari Kemkominfo dan beberapa kementerian lainnya.
-----------------------------------------------------------------
BACA JUGA:
KAPOLRI: PENGGUNAAN UNDANG-UNDANG ITE SUDAH TIDAK SEHAT
POLRES RAIH PREDIKAT PELAYANAN PRIMA DARI KEMENPAN-RB
-----------------------------------------------------------------
Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi UU ITE , karena ada gugatan bahwa UU ini pasalnya mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan, dan diskriminatif. Selengkapnya simak infografis.
(puq)