Advertisement

Kebijakan Kemendikbud untuk Perkuliahan Semester Genap

Jum'at, 05 Maret 2021 - 18:00 WIB
Advertisement
Kebijakan terkait penyelenggaraan pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap tahun akademik 2020/2021 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud. Dikutip dari Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud di @ditjen.dikti, memasuki tahun ajaran baru Ditjen Dikti Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran pada perguruan tinggi.

Pedoman ini menindaklanjuti SE Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Beberapa kebijakan yang ditetapkan antara lain.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

PEMERINTAH KUCURKAN RP52,5 TRILIUN UNTUK DANA BOS 2021

MENDIKBUD NADIEM RESMI TIADAKAN UJIAN NASIONAL 2021

------------------------------------------------------------

Pertama, pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan) disesuaikan dengan status dan kondisi setempat. Selanjutnya lihat infografis.
(son)
Advertisement
Tim Editor :
Sonny Unggara
Sonny Unggara
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement