Advertisement

Dirjen Dukcapil: Bisa Cetak Lagi dan Gratis untuk E-KTP Hilang

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:00 WIB
Advertisement
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrullah mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Dia menegaskan e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.

“Teman-teman saya beri tahu ya dapat dicetak kembali tanpa perlu perekamanan, foto wajah maupun sidik jari. Gratis tidak dipungut biaya ,” katanya melalui video yang dibagikannya, Jumat (19/3/2021).

------------------------------------------------------

BACA JUGA:

TIGA PROGRAM BANTUAN SOSIAL BAKAL CAIR AKHIR MARET 2021

DAFTAR KENDARAAN PRIORITAS YANG DIPERBOLEHKAN DIKAWAL POLISI

------------------------------------------------------

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil).
(bay)
Advertisement
Tim Editor :
Bayu Kurniawan
Bayu Kurniawan
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement