Advertisement

Menaker Izinkan Karyawan Lapor Perusahaan yang Tidak Bayar THR

Senin, 19 April 2021 - 19:00 WIB
Advertisement
Menaker mempersilakan kepada karyawan untuk melapor ke Posko THR jika perusahaan tak membayar sesuai aturan. Posko ini dibangun tak hanya di level pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota "Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja atau buruh menjadi lebih efektif," katanya.

Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran . Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

MAKANAN YANG MENGURANGI EFEK SAMPING VAKSINASI COVID-19

CATAT! JANGAN KONSUMSI MAKANAN INI KETIKA PERUT KOSONG

------------------------------------------------------------

"Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam peluncuran Posko THR di Jakarta, Senin (19/4/2021). Menaker menyebut pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR paling lambat H-7.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Advertisement
Tim Editor :
F. Reinaldo N
F. Reinaldo N
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement