Advertisement

Berikut Kategori Orang yang Diwajibkan Membayar Fidyah

Rabu, 28 April 2021 - 17:00 WIB
Advertisement
Fidyah adalah ibadah yang berkaitan dengan harta , sehingga disyaratkan niat dalam pelaksanaannya seperti zakat dan kafarat. Fidyah secara bahasa adalah tebusan.

Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

KEUTAMAAN DAN KEISTIMEWAAN PADA MALAM NUZULUL QUR'AN

TIGA GOLONGAN YANG CELAKA MESKIPUN BERTEMU RAMADHAN

------------------------------------------------------------

Syekh Ahmad bin Muhammad Abu al-Hasan al-Mahamili mengklasifikasi fidyah menjadi tiga bagian. Pertama, fidyah senilai satu mud. Kedua, fidyah senilai dua mud. Ketiga, fidyah dengan menyembelih dam (binatang). Selengkapnya simak infografis.
(puq)
Advertisement
Tim Editor :
maspuq Muin
Maspuq Muin
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement