Advertisement

Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:00 WIB
Advertisement
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta . Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

------------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

KEMENKES: TAK PERLU CEK ANTIBODI SETELAH DIVAKSIN

MUTASI COVID-19 DARI INDIA TELAH MENYEBAR DI 44 NEGARA

------------------------------------------------------------------

Habib Rizieq merupakan tersangka tunggal dalam perkara tersebut. Pasalnya, ketika acara Megamendung sosok yang paling bertanggungjawab adalah Habib Rizieq.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Advertisement
Tim Editor :
F. Reinaldo N
F. Reinaldo N
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement