Advertisement

Dipenjara 2 Tahun Jika Menghina Lembaga Negara Lewat Medsos

Selasa, 08 Juni 2021 - 16:00 WIB
Advertisement
Peringatan bagi kalian yang suka menghina lembaga negara. Sebab, berdasarkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar, hukuman bagi orang yang menghina lembaga negara diatur.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA:

JENIS-JENIS INFLUENCER

MUI KELUARKAN FATWA BUZZER

------------------------------------------------------------

Berikut Pasal 353 RKUHP Bab IX Tindak Pidana terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Selengkapnya lihat di infografis.
(rei)
Advertisement
Tim Editor :
F. Reinaldo N
F. Reinaldo N
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement