Advertisement

Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Covid-19 Rp150.000

Rabu, 08 Juli 2020 - 17:30 WIB
Advertisement
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Berdasarkan SE bernomor HK.02.02/I/2875/2020 itu, tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150.000.

"Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriktaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri," begitu salah satu poin SE yang ditandangani Dirjen Pelayanan Kesehatan pada Kemenkes, Bambang Wibowo tertanggal 6 Juli 2020.

----------------------------------------------------------

BACA JUGA :

JALAN SANTAI MEMBANTU MENURUNKAN BERAT BADAN DAN LEMAK PERUT

DIET KANTONG PLASTIK DI JAKARTA UNTUK SELAMATKAN LINGKUNGAN

----------------------------------------------------------

Dalam poin selanjutnya disebutkan bahwa pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Simak selengkapnya di infografis.
(son)
Advertisement
Tim Editor :
Sonny Unggara
Sonny Unggara
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement