Advertisement

WNA Bisa Perpanjang Kembali Ijin Tinggal di Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:30 WIB
Advertisement
Pemerintah Indonesia mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di tanah air. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR tentang Perlindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19, Selasa (14/7/2020).

“Bagaimana dengan wisatawan yang nyangkut enggak bisa balik dengan Covid-19 ? Bagaimana kalau belum bisa balik apakah diperpanjang?” tanya Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono dalam rapat itu.

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

AMERIKA SERIKATAKAN LARANG APLIKASI MEDIA SOSIAL CHINA

CHINA JADI IMPORTIE LIMBAH ELEKTRONIK TERBESARDI DUNIA

------------------------------------------------------------

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting, yang hadir dalam rapat itu pun langsung menjawab. “Memang sebelum 1 Januari 2020 kami ada pembebanan karena belum ada Covid-19, tapi setelah itu semua kita perpanjang. Hari ini semua yang visa kunjungan kami perpanjang lagi karena ini kan alasan kemanusiaan dan darurat ini”.

Selengkapnya simak Infografis.
(mad)
Advertisement
Tim Editor :
I Made adhisanu prisni
I Made Adhisanu Prisni
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement