Wajib Serba Berbahasa...
1/1

Wajib Serba Berbahasa Indonesia

Kamis, 10 Oktober 2019 - 13:33 WIB
A A A
MELALUI Peraturan Presiden (Perpres) No 63/2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia untuk nama gedung, hotel, jalan, organisasi, termasuk para pejabat negara yang berpidato resmi baik di dalam maupun luar negeri. Namun, lemahnya pengawasan dan sanksi membuat perpres ini rawan tak ditaati.

Dalam Perpres No 63/ 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara. Dalam Pasal 5, bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri. Namun, perpres ini juga menyebutkan, dalam hal yang diperlukan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain bahasa Indonesia pada forum internasional. Bahasa tertentu tersebut meliputi bahasa resmi bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan inter nasional.

Penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia juga harus menggunakan bahasa Indonesia. Kalaupun harus menggunakan bahasa asing, maka ditulis dengan aksara latin. Dapat juga diikuti dengan aksara daerah. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
4 Pemain Australia yang...
4 Pemain Australia yang Wajib Diwaspadai Timnas Indonesia
Walau Pandemi, Imunisasi...
Walau Pandemi, Imunisasi Anak Tetap Wajib
Masuk Supermarket Wajib...
Masuk Supermarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Fabio Quartararo Wajib...
Fabio Quartararo Wajib Menang di Malaysia
Pemerintah Wajib Antisipasi...
Pemerintah Wajib Antisipasi Dampak Ekonomi Akibat Perang
Delapan Film Animasi...
Delapan Film Animasi Terbaik yang Wajib Ditonton
Infografis Terkini
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
15 jam yang lalu
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
1 hari yang lalu
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
2 hari yang lalu
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
1 minggu yang lalu
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
1 minggu yang lalu
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
1 minggu yang lalu
Infografis Terpopuler
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat