Beli Barang Impor Seharga...
1/1

Beli Barang Impor Seharga Mulai USD3 Via E-Commerce Akan Kena Pajak

Selasa, 24 Desember 2019 - 07:00 WIB
A A A
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce . Hal ini juga untuk menjawab permintaan pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan asosiasi pengusaha di dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, peraturan itu untuk menciptakan kesetaraan level playing field. Adapun penyesuaian nilai pembebasan de minimis atas barang kiriman dari sebelumnya USD75 per kiriman menjadi USD3 atau setara Rp42.000 (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS) untuk bea masuk. Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis).

------------------------------------------------------------

BACA JUGA :

BENCANA YANG TERJADI DI INDONESIA SELAMA JANUARI-DESEMBER 2019

JUMLAH PENUMPANG BERBAGAI MODA TRANSPORTASI PADA LIBUR NATAL 2019

------------------------------------------------------------

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan bea cukai dalam rangka transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem Bea Cukai secara online sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman.
(udi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis Terkait
7 Barang Impor yang...
7 Barang Impor yang Bakal Dikenakan Pajak hingga 200%
Mulai 1 Februari Penjual...
Mulai 1 Februari Penjual Pulsa & Token Listrik Kena Pajak
Daftar Barang dan Jasa...
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
E-commerce–Jasa Pengiriman...
E-commerce–Jasa Pengiriman Barang Naik Signifikan Meski Pandemi
UEA Ingin Beli Garis...
UEA Ingin Beli Garis Pantai Mesir Seharga Rp346 Triliun
Ada Crazy Rich Diduga...
Ada Crazy Rich Diduga Beli Barang Mewah dari Investasi Bodong
Infografis Terkini
Jadwal Perempat Final...
Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026
13 jam yang lalu
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
1 hari yang lalu
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
2 hari yang lalu
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
1 minggu yang lalu
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
1 minggu yang lalu
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
1 minggu yang lalu
Infografis Terpopuler
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Argentina Ditantang Cape Verde
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat