Eksepsi Gazalba Saleh Diterima, Pimpinan KPK Sebut Bentuk Inkonsistensi Hakim

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:53 WIB
A A A
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.Hakim menilai jaksa KPK tak memiliki kewenangan menuntut Gazalba Saleh.Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung

Gazalba Saleh sendiri sebelumnya didakwa telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU terkait penanganan perkara di MA sebesar Rp 62,8 miliar.Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai hal itu bentuk inkonsisten.

Pasalnya hakim yang mengadili perkara tersebut sebelumnya juga mengadili perkara korupsi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).Diketahui jaksa dari dua kasus tersebut juga berasal dari KPK

Ghufron mengatakan akan melakukan banding atas putusan ini.

Reporter : Riyan Rizki Roshali

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
6 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 minggu yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
1 minggu yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved