LPSK akan Berikan Perlindungan Darurat kepada Saksi Kasus Vina Cirebon Jika Ada Ancaman Langsung

Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:46 WIB
A A A
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.

Namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan.

Pemberian perlindungan darurat dapat diputuskan berdasarkan keputusan dari 2 pimpinan LPSK tanpa harus menunggu rapat 7 pimpinan dalam menelaah hasil dari assesment.

Perlindungan khusus yang didapat diberikan berupa penempatan di rumah yang aman hingga pengawalan pengamanan.

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Rio Manik
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
2 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
2 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
2 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
2 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved