Kuasa Hukum Optimis Ahli Pidana Yang Dihadirkan Di Sidang Praperadilan Akan Memperjelas Status Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 - 19:45 WIB
A A A
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, pihak nya optimis ahli pidana yang dihadirkan pihaknya akan menjelaskan secara detil bagaimana seseorang bisa dinyatakan sebagai tersangka. Toni menyatakan jika seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, selain harus memiliki dua alat bukti yang kuat, yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai sebagai saksi. simak keterangan selengkapnya Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved