Kuasa Hukum Optimis Ahli Pidana Yang Dihadirkan Di Sidang Praperadilan Akan Memperjelas Status Pegi Setiawan

Rabu, 03 Juli 2024 - 19:45 WIB
A A A
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan, pihak nya optimis ahli pidana yang dihadirkan pihaknya akan menjelaskan secara detil bagaimana seseorang bisa dinyatakan sebagai tersangka. Toni menyatakan jika seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka, selain harus memiliki dua alat bukti yang kuat, yang bersangkutan terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Pegi Setiawan belum pernah diperiksa sebagai sebagai saksi. simak keterangan selengkapnya Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM.
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved