KPU Tegaskan ASN Boleh Menjadi Calon Kepala Daerah saat Pilkada, Ini Syaratnya

Jum'at, 19 Juli 2024 - 21:15 WIB
A A A
KPU Jawa Tengah menggelar sosialisasi Pilkada 2024, salah satu yang dibahas terkait status ASN yang maju dalam kontestasi. ASN disebut tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon Kepala Daerah.

Sementara pada saat penetapan calon peserta Pilkada, ASN yang maju harus sudah melampirkan surat keputusan pengunduran diri. Hal tersebut sudah diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah

Sementara itu, Pilkada Jawa Tengah akan menggelar 35 Pilkada Kabupaten/Kota dan Pilgub.

Kontributor: Kristadi

Produser: Hendra Kaswara
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
4 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved