Jalani Sidang PK, Bukti yang Diajukan Saka Tatal Disebut Tidak Beralasan Hukum
Jum'at, 26 Juli 2024 - 18:32 WIB
A
A
A
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.
(whf)