Ronald Tannur Bebas, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi ke Pengadilan Negeri Surabaya

Senin, 05 Agustus 2024 - 12:12 WIB
A A A
Kejari Surabaya mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024). Kedatangannya untuk menyerahkan surat pernyataan kasasi Ronald Tannur. Kejari Surabaya memiliki waktu 14 hari untuk mengirimkan memori kasasi.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

Kontributor: Hari Tambayong

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
3 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
3 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
4 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
4 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 minggu yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved