Majelis Hakim Jatuhi Vonis Tiga Terdakwa Kasus BTS 4G, Hukuman Tertinggi 6 Tahun Penjara

Senin, 05 Agustus 2024 - 23:03 WIB
A A A
Tiga Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo dijatuhi vonis. Mantan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza divonishukuman 5 tahun penjara.

Mantan PPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G, Elvanno Hatorangan divonis hukuman 6 tahun penjara. Mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara 3 tahun.

Reporter : Felldy Utama

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
5 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
5 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
5 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
5 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved