PN Jaksel Ungkap Kaesang Pangarep Urus Suket Belum Pernah Dipidana untuk Maju Pilkada Jateng

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:40 WIB
A A A
Ketum PSI, Kaesang Pangarep mengurus permohonan pengajuan surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (23/8/2024).

Lebih jauh Djuyamto mengungkap hal itu sebagai syarat pencalonan Kaesang sebagai Wagub Jawa Tengah. Permohonan diajukan Kesang pada Selasa, (20/8/2024) kemarin.

Reporter : Ari Sandita

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Pedagang Lansia Menangis...
News
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
1 hari yang lalu
Gempa M 6.7 Guncang...
News
Gempa M 6.7 Guncang Palu: Update Kondisi Terkini & Peringatan BMKG
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA MELUAS:...
News
AKSI MAHASISWA MELUAS: Saling Dorong Warnai Demo di Berbagai Daerah!
1 hari yang lalu
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan...
News
AKSI MAHASISWA! Tinggalkan Gedung Parlemen, Dialog di Istana dengan Wapres Gibran
2 hari yang lalu
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
1 minggu yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved