Hati-hati! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipenjara

Jum'at, 27 September 2024 - 14:00 WIB
A A A
Ternyata masih banyak perlintasan kereta api yang tergolong sangat berbahaya. Di samping itu, perilaku masyarakat yang belum sadar akan bahaya jalur KA juga menjadi sorotan karena mereka malah bermain di sana.

Belakangan ini banyak warga tertabrak KA dan menimbulkan korban jiwa. Seperti insiden yang baru terjadi di perlintasan KM 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Karawang.

Atas insiden itu, 4 orang tewas tertemper kereta api saat sedang bermain. Meski demikian, KAI terus melakukan pemahaman kepada masyarakat. Karena apa yang mereka lakukan adalah tindakan melanggar undang-undang.

Berikut undang-undang yang mengatur kegiatan di sekitar perlintasan kereta api.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) menjelaskan bahwa bahwa bermain di sekitar kawasan rel kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum.

Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dijabarkan bahwa:

“Setiap orang yang berada di kawasan rel kereta api dengan melakukan tindakan melewati dan atau menyeret barang melalui rel perlintasan kereta tanpa adanya hak dan penggunaan jalur untuk kegiatan lain seperti yang tercantum dalam Pasal 181 akan mendapatkan pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau mendapatkan denda sebanyak Rp 15 juta”.

Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan tertabrak kereta api yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia? (text ditengah besar)

UU Nomor 32 Tahun 1964

Di dalam UU Nomor 32 Tahun 1964 sudah jelas dijabarkan mengenai aturan jika terjadi kecelakaan dalam alat transportasi umum dalam hal ini merupakan angkutan umum, kereta api nasional, pesawat penerbangan nasional, dan kapal pelayaran nasional Jasa Raharja wajib membayarkan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.

Aturan Lain

Selain larangan bermain atau berkegiatan lain di kawasan rel kereta api. Terdapat juga larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar dari sepanjang rel kereta api.

Hal ini diatur dalam Pasal 192 UU Nomor 32 Tahun 2007 dijabarkan mengenai larangan untuk membangun tembok, bangunan, dan pagar serta menanam tanaman yang tinggi atau menaruh barang di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi menghalangi lalu lintas kereta api akan dipidana dengan maksimal kurungan penjara satu tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp 50 juta.

Baca juga: https://indramayu.inews.id/read/497378/kai-beraktivitas-di-jalur-rel-bisa-kena-sanksi-hukum

Produser: Akira AW
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
3 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
1 minggu yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
1 minggu yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved