Tunjangan Pengganti Rumah Dinas Anggota Dewan

Sabtu, 05 Oktober 2024 - 19:40 WIB
A A A
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 akan mendapat tunjangan perumahan dan tidak memdapat fasilitas rumah dinas (rumdin). Nantinya, rumdin anggota DPR RI di Kalibata akan dikembalikan oleh negara.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Ia berkata, seluruh rumdin bagi anggota DPR RI di Kalibata, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akan dikembalikan ke negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Baca juga: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved