Pasutri WNA Australia Buka Praktik Prostitusi Berkedok Spa

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:30 WIB
A A A
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan pasangan suami istri asal Australia sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang berkedok spa. Pasangan tersebut, MJLG (50) dan LJLG (44), merupakan pemilik Pink Palace Bali Spa atau Pink Spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kepala Penyidik Polda Bali, AKBP Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan yang mempekerjakan terapis di bawah umur.

Baca artikel: 2 Cewek Rusia Digerebek, Diduga Buka Praktik Prostitusi di Bali
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
1 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
1 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
1 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
1 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved