Pasutri WNA Australia Buka Praktik Prostitusi Berkedok Spa

Minggu, 13 Oktober 2024 - 15:30 WIB
A A A
Penyidik Ditreskrimum Polda Bali menetapkan pasangan suami istri asal Australia sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak dan prostitusi yang berkedok spa. Pasangan tersebut, MJLG (50) dan LJLG (44), merupakan pemilik Pink Palace Bali Spa atau Pink Spa yang berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kepala Penyidik Polda Bali, AKBP Ketut Suarnaya, mengungkapkan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan yang mempekerjakan terapis di bawah umur.

Baca artikel: 2 Cewek Rusia Digerebek, Diduga Buka Praktik Prostitusi di Bali
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved