MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum 5 Tahun Penjara

Jum'at, 25 Oktober 2024 - 13:00 WIB
A A A
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dengan demikian, MA membatalkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian amar putusan, dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, Kamis (24/10/2024).

MA pun menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Ronald Tannur.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 tersebut diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo, serta Panitera Pengganti Yustisiana.

Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (22/10/2024). Status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, pada Rabu (24/7/2024) lalu.

Baca artikel: Batalkan Vonis Bebas PN Surabaya, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Wahid Febrianto
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
2 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved