Anak Kandung Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:48 WIB
A A A
R.E Koswara memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kakek berusia 80 tahun ini digugat dua anak kandungnya sendiri, Deden dan Masitoh. Gugatan yang mereka ajukan sebesar Rp3 miliar

Gugatan ini berawal saat Deden mengontrak kios di tanah milik R.E Koswara. Terdesak kebutuhan, Koswara hendak menjual kiosnya. Ia membatalkan perjanjian sewa dengan Deden. Tak terima, Deden meminta saudara kandungnya, Masitoh yang berprofesi sebagai pengacara menggugat ayahnya

Kedua anak Koswara ini pun menggugat ayah kandung mereka. Namun sidang belum dilaksanakan karena Masitoh meninggal dunia. Masitoh meninggal karena jantung, dua hari sebelum sidang. Koswara menginginkan perkara ini cepat selesai

Namun niatnya menjual tanah selalu dihalang-halangi anaknya. Kasus ini mengundang simpati sejumlah pengacara. Tercatat 17 pengacara akan ikut membela R.E Koswara

Reporter : Juhpita Meilana
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
1 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
2 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
2 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
2 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
2 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved