Anak Kandung Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung

Rabu, 20 Januari 2021 - 19:48 WIB
A A A
R.E Koswara memenuhi panggilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kakek berusia 80 tahun ini digugat dua anak kandungnya sendiri, Deden dan Masitoh. Gugatan yang mereka ajukan sebesar Rp3 miliar

Gugatan ini berawal saat Deden mengontrak kios di tanah milik R.E Koswara. Terdesak kebutuhan, Koswara hendak menjual kiosnya. Ia membatalkan perjanjian sewa dengan Deden. Tak terima, Deden meminta saudara kandungnya, Masitoh yang berprofesi sebagai pengacara menggugat ayahnya

Kedua anak Koswara ini pun menggugat ayah kandung mereka. Namun sidang belum dilaksanakan karena Masitoh meninggal dunia. Masitoh meninggal karena jantung, dua hari sebelum sidang. Koswara menginginkan perkara ini cepat selesai

Namun niatnya menjual tanah selalu dihalang-halangi anaknya. Kasus ini mengundang simpati sejumlah pengacara. Tercatat 17 pengacara akan ikut membela R.E Koswara

Reporter : Juhpita Meilana
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
M. Nasir
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved