Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito Dicopot Imbas Uang Damai Kasus Supriyani

Rabu, 13 November 2024 - 14:00 WIB
A A A
Kapolsek Baito, IPDA Muhammad Idris, dicopot imbas uang damai dalam kasus guru honorer Supriyani yang masih bergulir di PN Andoolo, Konawe Selatan. Selain Kapolsek, Kanitreskrim Polsek Baito, AIPDA Amiruddin, juga ikut dicopot dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.

IPDA Muhammad Idris dipindah tugas menjadi PAMA bagian SDM Polres Konawe Selatan. Ia kemudian digantikan oleh IPDA Komang Budayana, yang sebelumnya menjabat sebagai PS Kasiskum Polres Konawe Selatan.

Sementara itu, posisi Kanitreskrim yang dijabat oleh AIPTU Amiruddin digantikan oleh AIPTU Indriyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai PS KA SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konawe Selatan.

Kedua pejabat Polsek Baito ini saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam terkait kasus pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani. Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febri Sam, saat ditemui, masih irit bicara namun membenarkan adanya pencopotan kedua pejabat Polsek Baito.

Baca juga : Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito Dicopot Imbas Uang Damai Kasus Supriyani

Produser: Febry Rachadi
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 jam yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
4 jam yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
8 jam yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
9 jam yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
4 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved