Wanita Ini Dipenjara karena Membela Diri di Lubuklinggau, Sumsel

Jum'at, 15 November 2024 - 15:30 WIB
A A A
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman 14 bulan penjara kepada Novi (34), janda 2 anak asal Muratara, Sumsel.

Novi dinyatakan bersalah karena menyiram air keras ke Adnan, tetangganya. Padahal, Novi melakukan aksi tersebut karena membela diri. Pasalnya, selama 6 bulan terakhir, Adnan kerap mengganggu Novi.

Baca artikel: Ngeri! Janda Muda Disiram Air Keras OTK saat Pulang Jualan
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
3 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
3 hari yang lalu
Bukan Uang Tunai, Suap...
News
Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!
3 hari yang lalu
IRAN GEMPUR KUWAIT &...
News
IRAN GEMPUR KUWAIT & BAHRAIN! Rilis Video Peluncuran Rudal Balistik!
4 hari yang lalu
Rekaman IRGC Dirilis!...
News
Rekaman IRGC Dirilis! Iran Gempur Kuwait dan Bahrain dalam Serangan Balasan
4 hari yang lalu
Jokowi Buka Suara! Soal...
News
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
4 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved