Hakim Tipikor Hadirkan Terdakwa Tamron Tamsil

Jum'at, 29 November 2024 - 11:30 WIB
A A A
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015-2022, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Sidang ini menghadirkan dua saksi ahli untuk memberikan pandangan terkait dakwaan terhadap terdakwa Tamron, bos CV Venus Inti Perkasa.

Saksi menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tamron menggunakan hukum pidana adalah keliru. Ia menjelaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya kerugian negara, tetapi harus memenuhi unsur lainnya sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga : Sidang Korupsi Timah, Duah Ahli Sebut JPU Salah Tuntut Terdakwa Tamron

Produser : Febry Rachadi
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
4 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
4 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved