Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti Dipecat Buntut Adanya Surat Suara Tercoblos

Jum'at, 29 November 2024 - 17:45 WIB
A A A
KPU DKI Jakarta tengah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait adanya petugas KPPS dan Anggota Pamsung TPS 28 Pinang Ranti yang diduga melakukan pencoblosan surat suara tidak terpakai.

KPU DKI Jakarta memastikan, kedua petugas KPPS tersebut telah dipecat karena terbukti melanggar kode etik.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan adanya surat suara Pilgub Jakarta yang sudah tercoblos dibagian paslon Pramono-Rano di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Reporter: Rani Stones Sanjaya

Baca artikel: Ketua KPPS Pinang Ranti Suruh Petugas Coblos Surat Suara Tak Terpakai untuk Pramono-Rano
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
5 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
5 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
1 minggu yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
1 minggu yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
1 minggu yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
1 minggu yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved