Vonis Terdakwa Pungli Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4-5 Tahun Penjara

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:31 WIB
A A A
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4-5 tahun terhadap 15 terdakwa terkait kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan KPK. Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Dugaan Penipuan Hanania...
News
Dugaan Penipuan Hanania Travel Mencuat, Seret Nama Sejumlah Selebritis!
2 hari yang lalu
Israel Rebut Kastil...
News
Israel Rebut Kastil Beaufort di Nabatieh, Situs Bersejarah Strategis Milik Lebanon
2 hari yang lalu
Israel Serang Markas...
News
Israel Serang Markas Komando Hizbullah, Targetkan Lokasi Penyimpanan Senjata
3 hari yang lalu
Jet F-35 AS Pembawa...
News
Jet F-35 AS Pembawa 7 Ton Bom Rontok di Langit Konflik Timur Tengah!
6 hari yang lalu
KENDALI SELAT HORMUZ!...
News
KENDALI SELAT HORMUZ! Iran Ajak Oman Blokade Pengaruh Militer Asing di Perairan!
6 hari yang lalu
Iran Rilis Video AI...
News
Iran Rilis Video AI Serangan Rudal ke AS, Gambarkan Kehancuran Total
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved