Pihak Rumah Sakit Meminta Maaf Atas Insiden Tertukarnya Jenazah Saat akan Dimakamkan

Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:00 WIB
A A A
Viralnya video jenazah tertukarnya saat akan dimakamkan membuat geger seluruh masyarakat di dunia maya. Video berdurasi satu menit ini terlihat petugas pemakaman yang menggunakan pakaian APD lengkap membawa jenazah ke pemakaman umum di Kelurahan Pagesangan, Surabaya. Saat tiba dipemakaman, petugas pun mengangkat peti jenazah yang terbungkus lapisan plastik.

Anehnya belum sempat dimakamkan, petugas kembali mengangkat peti jenazah dan embali dimasukkan kedalam ambulans lalu meninggalkan komplek pemakaman. Diketahui jika jenazah yang akan dimakamkan ternyata tertukar dengan jenazah lain, didalam peti petugas membawa jenazah berjenis kelamin laki-laki bernama Syamsul Hadi yang merupakan pasien penyakit jantung dan sempat dirawat di RS Islam Surabaya, di kawasan Ahmad Yani.

Seharusnya petugas membawa jenazah wanita warga Wonokolo, Surabaya. Mengetahui hal tersebut pihak rumah sakit meminta maaf kepada pihak keluarga atas kejadian tersebut. Kedua jenazah dimakamkan dengan protokol Covid-19 di tempat pemakaman yang telah disediakan pemerintah setempat.
(wmc)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Ahmad Wahyudin
Jurnalis
Video Terkini
KPK Bergerak! Usai OTT...
News
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
2 hari yang lalu
Balas Dendam Israel!...
News
Balas Dendam Israel! Iran Dibombardir Rudal Balistik Pasca Ketegangan
2 hari yang lalu
Netanyahu Blak-blakan...
News
Netanyahu Blak-blakan Bongkar Alasan Israel Gagalkan Gencatan Senjata AS-Iran!
2 hari yang lalu
Terkuak Alasan Shin...
News
Terkuak Alasan Shin Tae-yong Terima Tawaran Jadi Pelatih Baru Persija
2 hari yang lalu
Mensesneg Prasetyo Hadi...
News
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Pelantikan Kepala Baru BGN
6 hari yang lalu
Eks Wamenaker Noel Resmi...
News
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved