Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Berhak Mendapat Pengembalian

Sabtu, 04 Januari 2025 - 21:26 WIB
A A A
Ditjen pajak memastikan terus berkomunikasi dengan kalangan pengusaha terkait penyesuaian kebijakan PPN 12% yang menyasar barang atau jasa tertentu.

Direktur peraturan perpajakan 1 DJP pun memastikan perusahaan berhak mendapatkan pengembalian kelebihan PPN jika sudah terlanjur membayarkan PPN 12%, namun barang atau jasanya tidak termasuk kategori tersebut.

Baca artikel: Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Koko Wijanarko
Jurnalis
Video Terkini
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
News
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
2 hari yang lalu
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN,...
News
LUPA JABAT TANGAN BAWAHAN, Menteri PU Dinilai Sombong oleh Publik
3 hari yang lalu
Tepis Hoaks Menolak,...
News
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
5 hari yang lalu
Polisi Tangkap Pelaku...
News
Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah, Ngaku Hanya Iseng!
6 hari yang lalu
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
News
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
6 hari yang lalu
BERKAS & BARANG BUKTI...
News
BERKAS & BARANG BUKTI KASUS FEBRIE SEGERA DISERAHKAN! Kejagung Siap Ambil Alih
6 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved