Manajemen Sriwijaya Air Diminta Penuhi Ganti Rugi Kepada Ahli Waris Sesuai Aturan

Sabtu, 23 Januari 2021 - 21:49 WIB
A A A
Korban atau ahli waris kecelakaan pesawat berhak atas ganti rugi dari manajemen maskapai penerbangan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

Untuk itu Sriwijaya Air harus memberikan tanggung jawab atau ganti rugi kepada ahli waris. Hal itu atas insiden kecelakaan pesawat Sriwijaya SJ-182 di Perairan Kepulauan Seribu.

Menurut Ahmad, ganti kerugian atau kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan penerbangan.

Reporter : Suparjo Ramalan
(fan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Tim Editor :
default-man
Sofani
Jurnalis
Video Terkini
ANCAMAN KERAS IRAN!...
News
ANCAMAN KERAS IRAN! Kirim Pesan Menghancurkan, Tantang AS Perang Terbuka!
1 hari yang lalu
Iran Tuding AS Khianati...
News
Iran Tuding AS Khianati Negosiasi Gencatan Senjata Usai Radar Dihantam!
1 hari yang lalu
TERUNGKAP! Dokter Tifa...
News
TERUNGKAP! Dokter Tifa Terjerat Utang Ratusan Juta, Apartemen Disita PN Jakarta Selatan
1 hari yang lalu
PERANG PECAH LAGI! AS...
News
PERANG PECAH LAGI! AS Serang Iran 2 Hari Berturut-turut, Perjanjian Damai Gagal!
1 hari yang lalu
ROY SURYO MELEDAK: Sebut...
News
ROY SURYO MELEDAK: Sebut Ada Termul Nyusup di Sidang Praperadilan
1 hari yang lalu
KONFLIK MEMANAS: AS...
News
KONFLIK MEMANAS: AS Luncurkan Serangan Udara ke Fasilitas Militer Iran
1 hari yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com, All Rights Reserved