Menaker Pastikan Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Korban PHK Sritex
Kamis, 06 Maret 2025 - 12:25 WIB
A
A
A
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan pesangon, meski terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ini sejalan dengan komitmen kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Ia menyebut komitmen itu didengar sama-sama oleh pemerintah dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Baca artikel: Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
Ia menyebut komitmen itu didengar sama-sama oleh pemerintah dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Baca artikel: Kena PHK Massal, Karyawan Sritex Bakal Tetap Dapat THR dan Pesangon
(kkw)